Iklan
Showing posts with label modal kerja. Show all posts
Showing posts with label modal kerja. Show all posts

Tuesday, 1 May 2012

Pembiayaana Bank Syariah Mandiri

Pembiayaana Bank Syariah Mandiri

16:43
Salah satu sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM adalah dari Bank Syariah.  Pada saat ini sudah ada beberapa bank yang full syariah, seperti Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Mega Syariah Indonesia (BMSI), dan beberapa bank lagi akan di spin off menjadi full syariah.  Selain ini hampir semua bank konvensional sudah memiliki UUS Unit Usaha Syariah, termasuk bank asing yang ada di Indonesia.


Keberadaan bank dengan sistem syariah membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk menambah akses modal.  Sistem syariah diantara nya memakai pola bagi hasil (mudharabah), jual beli (murabahah) dan musyarakah dan beberapa pola lainnya (akan dibahas tersendiri).

Berikut ini kami informasikan produk pembiayaan murabahan dan pembiayaan mudharabah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM terutama untuk membeli barang dan alat (investasi) serta untuk modal kerja (mudharabah).  Silahkan pelajari dan manfaatkan

Pembiayaan Murabahah BSM

Pembiayaan Murabahah BSM adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.

Manfaat:

  • Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang konsumsi seperti rumah, kendaraan atau barang produktif seperti mesin produksi, pabrik dan lain-lain

  • Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.

Fasilitas:

  • Periode kontrak ditentukan nasabah

  • Pembiayaan dalam valuta rupiah atau US dollar

  • Jangka waktu : 5 tahun (untuk kendaraan) dan 10 tahun (untuk rumah)

  • Untuk pembelian kendaraan bermotor baru ataupun bekas.

Jenis Pembiayaan:

  1. Pembiayaan rumah

    1. Maksimum 70% dari harga beli

    2. Jangka waktu 10 tahun.

  2. Pembiayaan kendaraan

    1. Maksimum 80% dari harga beli

    2. Jangka waktu untuk kendaraan baru adalah 5 tahun dan untuk kendaraan bekas pakai, maksimum usia kendaraan saat jatuh tempo adalah 10 tahun.










# Persyaratan Pembiayaan # Simulasi Pembiayaan Murabahah BSM

Sumber : BSM Bank Syariah Mandiri

Pembiayaan Mudharabah BSM

Pembiayaan Mudharabah BSM adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Manfaat:

  • Membiayai total kebutuhan modal usaha nasabah

  • Nisbah bagi hasil tetap antara Bank dan Nasabah

  • Angsuran berubah-ubah sesuai tingkat revenue atau realisasi usaha nasabah (revenue sharing).

Fasilitas:

  • Pembiayaan dalam valuta rupiah atau US Dollar

  • Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan

  • Mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)

  • Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing

  • Pembiayaan dapat dalam berupa Rupiah dan US Dollar.










# Persyaratan Pembiayaan # Simulasi Pembiayaan Murabahah BSM

Sumber : Bank Syariah Mandiri

Pembiayaan Bank Muamalat

16:30
Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan Modal Kerja adalah produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan modal kerja usaha Anda sehingga kelancaran operasional dan rencana pengembangan usaha Anda akan terjamin.

Peruntukkan :

Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia

Fitur :
  1. Berdasarkan prinsip syariah dengan pilihan akad musyarakah, mudharabah, atau murabahah sesuai dengan spesifikasi kebutuhan modal kerja

  2. Dapat digunakan untuk meningkatkan atau memenuhi tambahan omset penjualan dan membiayai kebutuhan bahan baku atau biaya-biaya overhead

  3. Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan spesifikasi modal kerja

  4. Plafond mulai Rp 100 juta

  5. Untuk Nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia

  6. Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda

  7. Dapat menggunakan skema revolving maupun non-revolving (bergantung karakteristik Nasabah)

  8. Dapat memanfaatkan pembiayaan rekening koran syariah sehingga lebih memudahkan Anda dalam mencairkan pembiayaan



Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :

Individu

  1. Formulir permohonan pembiayaan untuk individu

  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga

  3. Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)

  4. Fotocopy NPWP

  5. Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)

  6. Laporan keuangan/ laporan usaha 2 tahun terakhir

  7. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir

  8. Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir

  9. Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/bilyet deposito/dll)

  10. Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja (SPK) jika ada



Institusi/Perusahaan

  1. Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus

  2. NPWP institusi yang masih berlaku

  3. Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan pengesahannya

  4. Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku

  5. Data-data pengurus perusahaan

  6. Laporan keuangan 2 tahun terakhir

  7. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir

  8. Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/ bilyet deposito/dll)

  9. Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja (SPK) jika ada



Pembiayaan Modal Kerja LKM Syariah (BPRS/BMT/Koperasi)
Pembiayaan Modal Kerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah adalah produk pembiayaan yang ditujukan untuk LKM Syariah (BPRS/BMT/Koperasi) yang hendak meningkatkan pendapatan dengan memperbesar portfolio pembiayaannya kepada Nasabah atau anggotanya (end-user).



Peruntukkan :

Badan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dan Koperasi yang dapat menjalankan skema syariah atas pembiayaan kepada anggotanya



Fitur :

  1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah atau musyarakah

  2. Digunakan untuk memperbesar modal dalam menyalurkan pembiayaan kepada Nasabah atau Anggota dengan pola executing (bank terlepas dari perikatan kepada end-user)

  3. Jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun

  4. Plafond mulai Rp 100 juta

  5. Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda

  6. Dapat menggunakan skema revolving maupun non-revolving (bergantung karakteristik BPRS/BMT/Koperasi)



Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :

  1. Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus

  2. NPWP institusi yang masih berlaku

  3. Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan pengesahannya

  4. Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku

  5. Data-data pengurus perusahaan

  6. AD/ART (untuk BMT/Koperasi)

  7. Surat kuasa pengajuan pembiayaan dari RAT kepada pengurus (untuk BMT/Koperasi)

  8. Laporan keuangan 2 tahun terakhir

  9. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir

sumber : http://www.muamalatbank.com

Labels

Labels

Labels

Copyright © Blog'e Aji Bintara. All rights reserved. Template by CB Blogger