Iklan

Tuesday, 1 May 2012

Pembiayaana Bank Syariah Mandiri

16:43
Salah satu sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM adalah dari Bank Syariah.  Pada saat ini sudah ada beberapa bank yang full syariah, seperti Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Mega Syariah Indonesia (BMSI), dan beberapa bank lagi akan di spin off menjadi full syariah.  Selain ini hampir semua bank konvensional sudah memiliki UUS Unit Usaha Syariah, termasuk bank asing yang ada di Indonesia.


Keberadaan bank dengan sistem syariah membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk menambah akses modal.  Sistem syariah diantara nya memakai pola bagi hasil (mudharabah), jual beli (murabahah) dan musyarakah dan beberapa pola lainnya (akan dibahas tersendiri).

Berikut ini kami informasikan produk pembiayaan murabahan dan pembiayaan mudharabah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM terutama untuk membeli barang dan alat (investasi) serta untuk modal kerja (mudharabah).  Silahkan pelajari dan manfaatkan

Pembiayaan Murabahah BSM

Pembiayaan Murabahah BSM adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.

Manfaat:

  • Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang konsumsi seperti rumah, kendaraan atau barang produktif seperti mesin produksi, pabrik dan lain-lain

  • Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.

Fasilitas:

  • Periode kontrak ditentukan nasabah

  • Pembiayaan dalam valuta rupiah atau US dollar

  • Jangka waktu : 5 tahun (untuk kendaraan) dan 10 tahun (untuk rumah)

  • Untuk pembelian kendaraan bermotor baru ataupun bekas.

Jenis Pembiayaan:

  1. Pembiayaan rumah

    1. Maksimum 70% dari harga beli

    2. Jangka waktu 10 tahun.

  2. Pembiayaan kendaraan

    1. Maksimum 80% dari harga beli

    2. Jangka waktu untuk kendaraan baru adalah 5 tahun dan untuk kendaraan bekas pakai, maksimum usia kendaraan saat jatuh tempo adalah 10 tahun.










Persyaratan PembiayaanSimulasi Pembiayaan Murabahah BSM

Sumber : BSM Bank Syariah Mandiri

Pembiayaan Mudharabah BSM

Pembiayaan Mudharabah BSM adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Manfaat:

  • Membiayai total kebutuhan modal usaha nasabah

  • Nisbah bagi hasil tetap antara Bank dan Nasabah

  • Angsuran berubah-ubah sesuai tingkat revenue atau realisasi usaha nasabah (revenue sharing).

Fasilitas:

  • Pembiayaan dalam valuta rupiah atau US Dollar

  • Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan

  • Mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)

  • Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing

  • Pembiayaan dapat dalam berupa Rupiah dan US Dollar.










Persyaratan PembiayaanSimulasi Pembiayaan Murabahah BSM

Sumber : Bank Syariah Mandiri

Thanks for reading Pembiayaana Bank Syariah Mandiri

Related Posts

Your Comments

No comments:

Post a Comment

Labels

Labels

Labels

Copyright © Blog'e Aji Bintara. All rights reserved. Template by CB Blogger